This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Bukti Kinerja Lain Pada DKA Di Sispena Akreditasi 2024 BUTIR 1-14

  

BUKTI KINERJA LAIN YANG DIUPLOAD PADA DKA DI SISPENA AKREDITASI 2024

Sekolah atau madrasah yang masa akreditasinya sudah habis dan masuk kuota akreditasi sesuai dengan SK dari BAN PDM, maka pertama-tama adalah mengajukan surat permohonan Akreditasi dengan membuka llaman SISPENA pada https://apps.ban-pdm.id/sispena3/login  

Masukkan nomer NPSN sekolah/madrasah anda baik pada Username maupun Password, setelah itu klik login. Selanjutnya akan terbuka seperti gambar di bawah ini


klik pada Ajukan Akreditasi dan silahkan upload surat Pengajuan Akreditasi.

Selanjutnya klik pada menu sebelah kiri Deskripsi Kinerja Asesi, maka akan terbuka seperti ini 

Selanjutnya klik pada Dokumentasi Wajib dan silahkan upload beberapa file yaitu:

1. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) atau Kurikulum Madrasah (KM)

2. Rencana Kerja Tahunan (RKT)

3. Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Satuan Pendidikan

4. Kalender Pendidikan

5. Contoh Perencanaan Pembelajaran

6. Foto Lingkungan Belajar

7. Video Lingkungan Belajar

Setelah mengapload file-file tersebut kemudian pengisian DKA (Deskripsi Kinerja Asesi) silahkan klik DKA 



Kemudian klik pada nomor Butir untuk mengisi Deskripsi Kinerja Asesi seperti di bawah ini



Selanjutnya isilah Kolom Deskripsi Asesi, serta kolom Identifikasi Bukti Kinerja Lain. 
Untuk kolom Identifikasi Bukti Lain bisa diisi misalnya 1) RPP  2) KSP  dan lain-lain, tetapi untuk lebih lengkapnya maka sebaiknya disertakan link Google Drive yang berisi bukti fisiknya, seperti dapat didownload dibawah ini.

Silahkan lihat dan download contoh Bukti lain dari DKA :

Bukti Lain DKA butir 1-5

Bukti Lain DKA butir 6-10

Bukti Lain DKA butir 11-14



BUKTI KINERJA LAIN PADA DKA DI SISPENA AKREDITASI 2024 Butir 6-10


Bukti Kinerja Lain yang Diupload pada DKA di SISPENA Akreditasi 2024:

1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP): RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP mencakup tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian.

2. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) atau Kurikulum Madrasah (KM): Kurikulum ini berisi struktur kurikulum, muatan pelajaran, jadwal pelajaran, dan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh peserta didik di setiap jenjang pendidikan.

3. Rencana Kerja Tahunan (RKT): RKT adalah dokumen perencanaan yang berisi program dan kegiatan sekolah atau madrasah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ajaran. RKT mencakup tujuan, sasaran, kegiatan, waktu pelaksanaan, dan anggaran yang dibutuhkan.

4. Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA): RKA adalah dokumen yang memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan sekolah atau madrasah. RKA mencakup sumber dana, alokasi anggaran, dan jadwal penggunaan dana.

5. Kalender Pendidikan: Kalender pendidikan adalah dokumen yang berisi jadwal kegiatan akademik selama satu tahun ajaran, termasuk jadwal ujian, libur sekolah, dan kegiatan ekstrakurikuler.

6. Contoh Perencanaan Pembelajaran: Dokumen ini berisi contoh-contoh perencanaan pembelajaran yang telah disusun dan dilaksanakan oleh guru. Contoh perencanaan pembelajaran mencakup tujuan, materi ajar, metode, dan evaluasi pembelajaran.

7. Foto Lingkungan Belajar: Foto lingkungan belajar mencakup gambar-gambar fasilitas dan sarana prasarana yang ada di sekolah atau madrasah, seperti ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dan lapangan olahraga.

8. Video Lingkungan Belajar: Video ini mendokumentasikan kondisi lingkungan belajar di sekolah atau madrasah, termasuk kegiatan pembelajaran, interaksi antara guru dan siswa, serta fasilitas yang tersedia.

Setelah semua dokumen diunggah, proses pengisian DKA dapat dilanjutkan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Deskripsi Asesi: Menulis deskripsi singkat mengenai kinerja sekolah atau madrasah terkait dengan masing-masing dokumen yang diunggah.

  2. Identifikasi Bukti Kinerja Lain: Menyusun daftar dokumen yang diunggah, misalnya, RPP, KSP, dan lain-lain, serta menyertakan link atau tautan ke Google Drive yang berisi dokumen fisik tersebut.

Dengan menyiapkan dan mengunggah semua bukti kinerja yang diminta, sekolah atau madrasah dapat mendukung permohonan akreditasi mereka dengan lebih baik dan menunjukkan kinerja yang telah dicapai selama periode akreditasi.

BUKTI KINERJA LAIN PADA DKA DI SISPENA AKREDITASI 2024 Butir 11-14


Bukti Kinerja Lain yang Diupload pada DKA di SISPENA Akreditasi 2024:

Pada proses akreditasi tahun 2024, sekolah atau madrasah yang ingin mengajukan permohonan akreditasi harus mengunggah beberapa dokumen di Sistem Penilaian Akreditasi (SISPENA). Salah satu bagian penting dalam proses ini adalah Deskripsi Kinerja Asesi (DKA). Dalam DKA, terdapat beberapa butir yang harus diisi, termasuk Bukti Kinerja Lain.

Bukti Kinerja Lain mencakup berbagai dokumen yang menunjukkan kinerja sekolah atau madrasah selama periode akreditasi. Beberapa contoh dokumen yang harus diunggah termasuk:

  1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

  2. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) atau Kurikulum Madrasah (KM)

  3. Rencana Kerja Tahunan (RKT)

  4. Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)

  5. Kalender Pendidikan

  6. Contoh Perencanaan Pembelajaran

  7. Foto Lingkungan Belajar

  8. Video Lingkungan Belajar

Setelah semua dokumen diunggah, pengisian DKA dapat dilanjutkan dengan mengisi kolom Deskripsi Asesi dan Identifikasi Bukti Kinerja Lain. Untuk kolom Identifikasi Bukti Lain, Anda bisa memasukkan contoh seperti RPP, KSP, dan link Google Drive yang berisi bukti fisiknya.

Bukti Lain DKA butir 14


1. Pendahuluan tentang Akreditasi
Akreditasi adalah proses evaluasi yang dilakukan oleh sebuah badan resmi untuk memastikan bahwa institusi atau program tertentu memenuhi standar yang ditetapkan. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, layanan, atau organisasi secara keseluruhan. Dalam konteks pendidikan, akreditasi memastikan bahwa institusi seperti sekolah atau universitas menyediakan pengalaman belajar yang berkualitas kepada siswa dan mahasiswa.


2. Pentingnya Butir Akreditasi
Butir akreditasi merujuk pada aspek-aspek spesifik atau indikator yang dinilai dalam proses akreditasi. Setiap butir ini dirancang untuk mengukur berbagai elemen penting yang memengaruhi kualitas institusi. Dengan memahami dan mematuhi butir akreditasi, institusi dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan mereka serta mengambil langkah untuk perbaikan.


3. Aspek-aspek dalam Butir Akreditasi
Aspek yang terdapat dalam butir akreditasi mencakup berbagai hal, seperti manajemen, kurikulum, sumber daya manusia, fasilitas, dan hasil belajar. Setiap aspek ini memiliki bobot dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh institusi. Tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif dalam mendukung misi dan visinya.


4. Standar Mutu dalam Akreditasi
Setiap butir akreditasi berhubungan dengan standar mutu yang harus dicapai. Standar ini biasanya dikembangkan berdasarkan penelitian dan praktik terbaik di bidang tertentu. Misalnya, dalam pendidikan, standar mutu dapat mencakup rasio guru terhadap siswa, kualifikasi tenaga pengajar, dan ketersediaan fasilitas pendidikan.


5. Evaluasi Mandiri dan Penyusunan Dokumen
Proses akreditasi biasanya dimulai dengan evaluasi mandiri oleh institusi. Dalam tahap ini, semua butir akreditasi ditinjau untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perhatian khusus. Institusi kemudian menyusun dokumen yang mendukung, seperti laporan, data, dan bukti pencapaian, yang diperlukan untuk proses akreditasi.


6. Peran Tim Penilai Akreditasi
Tim penilai yang ditunjuk oleh badan akreditasi bertugas untuk mengevaluasi institusi berdasarkan butir akreditasi. Mereka mengunjungi institusi, memverifikasi dokumen, dan melakukan wawancara untuk memastikan bahwa setiap standar telah terpenuhi. Penilaian ini dilakukan dengan objektivitas dan transparansi.


7. Implementasi Perbaikan Berdasarkan Temuan
Salah satu tujuan penting dari akreditasi adalah mendorong perbaikan berkelanjutan. Jika terdapat kekurangan dalam memenuhi butir akreditasi, institusi diberi kesempatan untuk melakukan pembenahan. Proses ini memastikan bahwa institusi terus meningkatkan kualitas dan relevansi layanannya.


8. Manfaat Akreditasi bagi Stakeholder
Akreditasi memberikan manfaat besar bagi berbagai pihak, termasuk siswa, orang tua, dan masyarakat. Bagi siswa, akreditasi menjamin pendidikan yang berkualitas. Bagi orang tua, ini memberikan rasa percaya bahwa anak-anak mereka mendapatkan layanan yang layak. Sementara itu, masyarakat dapat memastikan bahwa institusi yang diakreditasi memberikan kontribusi positif.


9. Tantangan dalam Memenuhi Butir Akreditasi
Memenuhi butir akreditasi sering kali menantang, terutama bagi institusi yang masih berkembang. Tantangan ini meliputi keterbatasan sumber daya, kurangnya pemahaman terhadap standar, atau perubahan regulasi. Namun, tantangan ini dapat diatasi melalui kerja sama, pelatihan, dan komitmen untuk perbaikan.


10. Kesimpulan
Butir akreditasi adalah elemen penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas institusi atau program. Dengan mematuhi dan memenuhi setiap butir yang ditetapkan, institusi dapat memberikan layanan yang berkualitas dan relevan. Akreditasi bukan sekadar penilaian, tetapi juga alat untuk mendorong inovasi dan keberlanjutan.


Semoga tulisan ini bermanfaat 


Butir 14.6

Butir 14.5
Butir 14.4
Butir 14.3
Butir 14.2
Butir 14.1

Bukti Lain DKA butir 13

Bukti Lain DKA butir 9

Bukti Lain DKA butir 7

Bukti Lain DKA butir 6

KOMPONEN III INSTRUMEN AKREDITASI 2024 (IKLIM LINGKUNGAN BELAJAR) BUKTI DUKUNG/FISIK AKREDITASI

 

KOMPONEN III INSTRUMEN AKREDITASI 2024 (IKLIM LINGKUNGAN BELAJAR) BUKTI DUKUNG/FISIK AKREDITASI




 Link Download Bukti Dukung/Fisik Akreditasi ada di bawah

Pada akreditasi tahun 2024 tidak menggunakan IASP 2020, tapi sudah menggunakan Instrumen Akreditasi 2024 yang baru, dan tampak berbeda dengan IASP 2020, walaupun sama-sama terdiri dari 4 komponen dan berbasis pada kinerja (performance).
Pada Instrumen akreditasi 2020 terdiri dari 4 komponen, yaitu:
1. Komponen Mutu Lulusan
2. Komponen Proses Pembelajaran
3. Komponen Mutu Guru
4. Komponen Managemen Sekolah/Madrasah
Dan Kurikulumnya masih menggunakan Kurikulum 2013.
Sedangkan Instrumen Akreditasi 2024 terdiri dari 4 komponen, yaitu:
1. Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran
2. Kєpemimpinan Kepala Satuan Pendidifian dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
3. Iklim Lingkungan Bєlajar
4. Kompetensi Hasil Pєmbelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik
Sedangkan Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Merdeka, sehingga pada instrumen akreditasi 2024 walaupun sama basicnya yaitu Kinerja dan terdiri dari 4 komponen, namun isinya sudah berbeda dengan IASP 2020.
Pada IA 2024 ini sudah ada diantaranya :
a. Pembelajaran Sosial Emosional (social and emosional learning)
b. Disiplin Positif
c. Pola Pikir Bertumbuh
d. Diferensiasi Instruksional
dan lain-lain.

Komponєn 3. Iklim Lingkungan Bєlajar

Peran satuan pendidikan adalah mendampingi peserta didik, dan salah satu cara dalam mendampingi peserta didik yang langsung dirasakan oleh mereka adalah melalui pengkondisian iklim lingkungan belajar. Dengan mengukur iklim lingkungan belajar, maka Badan Akreditasi Nasional sudah memastikan setiap peserta didik berada di dalam lingkungan yang memungkinkan mereka mendapatkan hasil optimal dari proses belajar.

Kinerja yang diukur adalah suasana lingkungan belajar yang:

a. Berkebinekaan. Lingkungan belajar yang demikian mencerminkan kinerja penyelenggara layanan dalam menjaga anak didiknya dari paparan contoh-contoh perilaku intoleransi saat berada di lingkungan belajar.

b. Inklusif. mencerminkan kinerja satdik dalam memenuhi setiap hak anak didiknya, tanpa terkecuali anak dengan kebutuhan yang memerlukan dukungan lebih.

c. Aman secara psikis. Seluruh warga satuan pendidikan merasa aman untuk berkegiatan di lingkungan belajar. Aman dari perundungan hukuman fisik, dan kekerasan seksual.

d. Menjaga keselamatan. Seluruh warga satuan pendidikan terjaga keselamatannya saat berkegiatan di lingkungan belajar

e.  Sehat. Lingkungan belajar yang menghargai, menjaga dan membangun kesehatan fisik dan mental dari warga satuan pendidikan.

Berikut Link Bukti Dukung Akreditasi :

KOMPONEN I (KINERJA PENDIDIK DALAM PROSES PEMBELAJARAN) BUKTI DUKUNG INSTRUMEN AKREDITASI 2024

 

KOMPONEN I (KINERJA PENDIDIK DALAM PROSES PEMBELAJARAN) BUKTI DUKUNG INSTRUMEN AKREDITASI 2024






Akreditasi merupakan upaya negara untuk memeriksa apakah penyelenggara layanan pendidikan konsisten dalam menjalankan misinya. Misi utama dari penyelenggara layanan pendidikan adalah sebagai penyedia layanan belajar bagi anak bangsa,mulai dari anak usia dini hingga individu pada usia dewasa. Layanan belajar yang mampu menumbuh kembangkan potensi mereka sehingga kelak mampu menavigasi kehidupannya dengan sebaik-baiknya. Lebih dari itu melalui budaya baik yang dikembangkan di lingkungan belajar(school culture), anak bangsa kita juga  dapat terbiasakan belajar merasakan, memahami, dan menjalani perilaku baik yang harus tumbuh subur dalam dirinya. Akreditasi berfungsi untuk memastikan terlindunginya hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan berkualitas. 

Instrumen akreditasi (Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024) disusun untuk memotret kinerja satuan pendidikan (performance-based). Kinerja yang diukur adalah ragam aspek layanan yang dipercaya dapat membangun kompetensi dan karakter peserta didiknya.

1. Penjaminan Mutu.

Akreditasi merupakan bentuk penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan pendidikan dan atau program pendidikan kesetaraan . Karenanya, akreditasi merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penjaminan mutu yang berkelanjutan.

Penjaminan mutu yang berkelanjutan merupakan sarana untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan tersebut. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, penyelenggara layanan pendidikan perlu membangun kolaborasi dalam menanggapi kebutuhan pelanggan (dalam hal ini anak dan individu pelajar serta orang tua/wali) secara cerdas dan tepat guna. Dalam konteks ini, akreditasi menjadi salah satu perwujudan kolaborasi kemitraan antara penyelenggara layanan pendidikan dan Badan Akreditasi Nasio nal dalam menjamin dan meningkatkan mutu layanan pendidikan. Melalui akreditasi, penyelenggara layanan pendidikan, baik negeri maupun swasta, memiliki kesempatan yang samma dalam menunjukkan kinerja terbaik dengan memanfaatkan penjaminan mutu secara berkelanjutan.

2. Kesempatan mendapatkan umpan balik

Hasil akreditasi dan saran yang diberikan menjadi salah satu acuan bagi Bapak Ibu penyelenggara layanan pendidikan dalam meningkatkan kualitas layanan. Sebagaimana asesmen digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran selanjutnya, maka proses akreditasi selaku asesmen kinerja berujung pada pemberian umpan balik yang dapat digunakan oleh penyelenggara pendidikan untuk memahami area kinerjanya yang sudah baik, dan yang masih perlu ditingkatkan. Umpan balik ini diperoleh melalui kesempatan berdialog secara otentik antara asesor dengan penyelenggara layanan pendidikan. Proses penggalian data  yang otentik akan menghasilkan potret kinerja yang jujur sehingga dapat dijadikan landasan penyusunan umpan balik yangakurat.

Komponen dalam Instrumen Akreditasi 2024 :

Komponen 1. Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran

Komponen 2. Kєpemimpinan Kepala Satuan Pendidifian dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

Komponєn 3. Iklim Lingkungan Bєlajar

Komponen 4. Kompetensi Hasil Pєmbelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik

Berikut Link Bukti Dukung Akreditasi :

 

KOMPONEN II BUKTI DUKUNG/FISIK AKREDITASI INSTRUMEN AKREDITASI 2024 (KEPEMIMPINAN KEPALA SATUAN PENDIDIKAN)

 

KOMPONEN II BUKTI DUKUNG/FISIK AKREDITASI  INSTRUMEN AKREDITASI 2024 (KEPEMIMPINAN KEPALA SATUAN PENDIDIKAN)





Link Download Bukti Dukung/Fisik Akreditasi ada di bawah
Komponen dalam Instrumen Akreditasi 2024
Komponen 1. Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran
Komponen ini menjadi bagian dari instrumen akreditasi karena tugas utama satuan pendidikan adalah memastikan peserta didiknya mendapatkan pendidikan yang terbaik. Peserta didik mendapatkan pendidikan yang terbaik saat pendidik mampu membangun kompetensi dan karakter yang peserta didik perlukan melalui proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan, melalui interaksi aktif dan empatik, serta memperhatikan kebutuhan belajar peserta didik.
Dengan mengukur kapasitas pendidik dalam memfasilitasi pembelajaran, maka Badan Akreditasi Nasional sudah berperan dalam mendorong satuan pendidikan untuk terus meningkatkan kompetensi pendidiknya.
Secara umum, kinerja yang diukur adalah:
1. Kinerja pendidik dalam menghadirkan proses belajar yang sarat dengan interaksi positif antara pendidik dan anak didiknya. Interaksi ini salah satu faktor penentu apakah anak didik akan memaknai satuan pendidikan/madrasah sebagai rumah kedua, atau sebagai lingkungan yang penuh beban.
2. Kinerja pendidik dalam menghadirkan suasana belajar yang memberi rasa aman bagi peserta didik. Kondisi ini bisa teramati melalui cara yang dipilih pendidik untuk mencapai keteraturan suasana belajar serta dalam mencapai tujuan pembelajaran
3. Kinerja pendidik dalam mengelola pembelajaran secara efektif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan asesmen.
4. Kinerja pendidik satuan pendidikan dalam membangun kompetensi, dan karakter yang menjadi bekal anak didik untuk menjadi pribadi yang utuh.
Komponen 2. Kepemimpinan Kepala Satuan Pєndidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
Kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, atau sering kita pahami sebagai instructional leadership, merupakan kunci hadirnya tata kelola satuan pendidikan yang baik, dan akan berdampak pada peningkatan layanan berkelanjutan. Dengan mengukur kinerja kepala satuan pendidikan, maka Badan Akreditasi Nasional turut mendukung penguatan peran kepala satuan pendidikan sebagai pemimpin pembelajaran.
Secara umum, kinerja kepemimpinan yang diukur adalah:
a. Kepemimpinan yang menghadirkan pendidik dan tenaga kependidikan yang gemar belajar, berefleksi dan berkolaborasi dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran. Kondisi inilah yang memastikan peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.
b. Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanannya. Penghargaan tidak lagi hanya diberikan pada mereka yang sekedar memiliki sumber daya yang unggul, namun pada kepala satuan pendidikan yang mampu memimpin proses perbaikan layanan berkelanjutan berbasis data dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
c. Pemanfaatan anggaran yang sesuai dengan fokus perbaikan layanan yang sudah direncanakan. Dengan menjaga agar rencana anggaran disusun berdasarkan perencanaan yang disepakati, maka anggaran akan lebih maksimal digunakan untuk hal yang paling berdampak pada peserta didik.
d. Pengelolaan sarana prasarana secara optimal untuk kebutuhan pembelajaran karena mencerminkan kesadaran bahwa fungsi sarana prasarana adalah sebagai pendukung pembelajaran, dan bukan sebagai fokus utama.
e. Pengelolaan kurikulum satuan pendidikan (KSP). KSP adalah rujukan kunci yang menentukan suasana dan proses belajar untuk satu tahun ajaran depan. KSP juga akan memandu pendidik dan tenaga kependidikan dalam memastikan kegiatan pembelajaran pada tahun ajaran depan, serta iklim lingkungan belajar, turut mendukung fokus perbaikan layanan.
Komponєn 3. Iklim Lingkungan Bєlajar
Peran satuan pendidikan adalah mendampingi peserta didik, dan salah satu cara dalam mendampingi peserta didik yang langsung dirasakan oleh mereka adalah melalui pengkondisian iklim lingkungan belajar. 
Komponen 4. Kompetensi Hasil Pєmbelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik
Untuk mengukur hasil kinerja satuan pendidikan dalam menghadirkan hasil pembelajaran yang diinginkan, instrumen akreditasi menggunakan data dari instrumen yang dirujuk di dalam Evaluasi Sistem Pendidikan (selanjutnya disebut ESP).
ESP adalah evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan (Permendikbudristek No 9 Tahun 2022). Bentuk ESP ini adalah (1) Asesmen Nasional (AN) yang terdiri atas Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar; serta (2) Analisis data terhadap satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pemerintah daerah.
Hasil Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menetapkan profil pendidikan yang diwujudkan dalam bentuk laporan komprehensif mengenai layanan pendidikan yang digunakan sebagai landasan peningkatan mutu layanan pendidikan dan penetapan Rapor Pendidikan (PP Nomor 57 Tahun 2021).
Pemanfaatan hasil evaluasi akan digunakan dalam akreditasi untuk penyelenggara layanan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Bagi Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan, instrumen akreditasi juga akan memotret kompetensi lulusan/peserta didik. Untuk SMK/MAK, akreditasi akan melihat kebekerjaan mereka; untuk SLB, akreditasi akan melihat kemandirian mereka; dan untuk program pendidikan kesetaraan, akreditasi akan melihat kebermanfaatan peserta didik/lulusan sebagai hasil dari proses belajar yang mereka terima.
Bagi penyelenggara layanan PAUD, tidak ada penilaian terhadap kompetensi dan capaian perkembangan peserta didik, mengingat tanggung jawab agar anak bertumbuh kembang optimal, ada pada satuan PAUD, keluarga, dan masyarakat (sesuai PP No 57 tahun 2021
Berikut Link Bukti Dukung Akreditasi :